WILAYAH dan PETA WILAYAH YURISDIKSI
Yurisdiksi adalah kekuasaan, Hak atau wewenang untuk menetapkan hukum. Atau dapat disebut sebagai wilayah/daerah tempat berlakunya sebuah Undang-Undang yang berdasarkan hukum.
Wilayah jurisdiksi Pengadilan Agama Bungku meliputi Kabupaten Morowali dan Kabupaten Morowali Utara, yang mana wilayah Kota Morowali meliputi 9 Kecamatan yang terdiri dari 7 Kelurahan 126 desa dan wilayah Kabupaten Morowali Utara meliputi 10 Kecamatan yang terdiri dari 3 Kelurahan dan 123 Desa.
Wilayah yurisdiksi Pengadilan Agama Bungkumeliputi 19 (Sembilan belas) Kecamatan di Kabupaten Morowali dan Morowali Utara. Secara khusus pembagian wilayah hukum Pengadilan Agama Bungku dapat dilihat sebagai berikut :
- Kecamatan Bungku Tengah, terdiri dari 19 desa
- Kecamatan Bungku Timur, terdiri dari 10 desa
- Kecamatan Bungku Barat, terdiri dari 10 desa
- Kecamatan Bumi Raya, terdiri dari 13 desa
- Kecamatan Witaponda, terdiri dari 9 desa
- Kecamatan Bungku Selatan, terdiri dari 26 desa
- Kecamatan Bahodopi, terdiri dari 12 desa
- Kecamatan Bungku Pesisir, terdiri dari 10 desa
- Kecamatan ennui Kepulauan, terdiri dari 24 desa
- Kecamatan Petasia Timur, terdiri dari 12 desa
- Kecamatan Petasia, terdiri dari 10 desa
- Kecamatan Petasia Barat, terdiri dari 10 desa
- Kecamatan Soyo Jaya, terdiri dari 10 desa
- Kecamatan Lembo, terdiri dari 14 desa
- Kecamatan Lembo Raya, terdiri dari 10 desa
- Kecamatan Mori Atas, terdiri dari 14 desa
- Kecamatan Mori Utara, terdiri dari 8 desa
- Kecamatan Bungku Utara, terdiri dari 23 desa
- Kecamatan Mamosalato, terdiri dari 14 desa
1. Kabupaten Morowali
2. Kabupaten Morowali Utara