HAK-HAK PARA PENCARI KEADILAN
NFORMASI BERKAITAN DENGAN HAK MASYARAKAT
HAK - HAK PARA PIHAK BERHUBUNGAN DENGAN PERADILAN
1). Hak untuk memperoleh bantuan hukum
Berdasarkan Undang-Undang No 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, Pasal 1 (1) dinyatakan bahwa Bantuan Hukum adalah jasa hukum yang diberikan oleh Pemberi Bantuan Hukum secara Cuma-Cuma kepada Penerima Bantuan Hukum. Penerima Bantuan Hukum adalah orang atau kelompok orang miskin yang tidak dapat memenuhi hak dasar secara layak dan mandiri yang menghadapi masalah hukum. Sedangkan dalam SEMA No 10 tahun 2010 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Hukum dinyatakan bahwa yang berhak mendapatkan jasa dari Pos Bantuan Hukum adalah orang yang tidak mampu membayar jasa advokat terutama perempuan dan anak-anak serta penyandang disabilitas, sesuai pertauran perundang-undangan yang berlaku. (Pasal 27). Bantuan hukum tersebut meliputi menjalankan kuasa, mendampingi, mewakili, membela, dan/atau melakukan tindakan hukum lain untuk kepentingan hukum Penerima Bantuan Hukum, yang bertujuan untuk :
- Menjamin dan memenuhi hak bagi Penerima Bantuan Hukum untuk mendapatkan akses keadilan;
- Mewujudkan hak konstitusional segala warga Negara sesuai dengan prinsip persamaan kedudukan di dalam hokum;
- Menjamin kepastian penyelenggaraan Bantuan Hukum dilaksanakan secara merata di seluruh wilayah Negara Indonesia;
- Mewujudkan peradilan yang efektif, efisisen, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Pasal 25 SEMA No 10 Tahun 2010, bahwa jasa bantuan hukum yang dapat diberikan oleh Pos Bantuan Hukum berupa pemberian informasi, konsultasi, dan advis serta penyediaan Advokat pendamping secara Cuma-Cuma untuk membela kepentingan Tersangka/Terdakwa dalam hal Terdakwa tidak mampu membiayai sendiri penasihat hukumnya.
2). Hak untuk biaya perkara cuma-cuma
Berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung No 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan, dinyatakan bahwa Prodeo adalah proses berperkara di pengadilan secara cuma-cuma dengan dibiayai negara melalui DIPA pengadilan.Yang berhak mengajukan gugatan/permohonan berperkara secara Cuma-Cuma (prodeo) adalah masyarakat yang tidak mampu secara ekonomis, dengan syarat melampirkan :
- Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang dikeluarkan oleh Kepala Desa/Lurah/Banjar/Nagari/Gampong yang menyatakan bahwa benar yang bersangkutan tidak mampu membayar biaya perkara, atau
- Surat Keterangan Tunjangan Sosial lainnya seperti Kartu Keluarga Miskin (KKM), Kartu Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas), Kartu Beras Miskin (Raskin), Kartu Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Bantuan Langsung Tunai (BLT), Kartu Perlindungan Sosial (KPS), atau dokumen lainnya yang berkaitan dengan daftar penduduk miskin dalam basis data terpadu pemerintah atau yang dikeluarkan oleh instansi lain yang berwenang untuk memberikan keterangan tidak mampu. Untuk lebih lengkapnya dapat anda download melalui link dibawah ini :
3. Hak pokok pencari keadilan dalam proses litigasi dan persidangan
(Pasal 6 ayat 1 huruf c SK KMA-RI No. 144/KMA/SK/VIII/2007)
- Berhak memperoleh Bantuan Hukum;
- Berhak perkaranya segera dimajukan ke pengadilan;
- Berhak segera diadili oleh Pengadilan;
- Berhak mengetahui apa yang disangkakan kepadanya pada awal pemeriksaan;
- Berhak mengetahui apa yang disangkakan kepadanya dalam bahasa yang dimengerti olehnya;
- Berhak memberikan keterangan secara bebas dihadapan hakim;
- Berhak mendapatkan bantuan juru bahasa/penerjemah jika tidak paham bahasa Indonesia;
- Berhak memilih penasehat hukumnya sendiri;
- Berhak menghubungi penasehat hukumnya sesuai dengan ketentuan undang-undang;
- Bagi orang asing berhak menghubungi/berbicara dengan perwakilan negaranya dalam menghadapi proses persidangan;
- Berhak menghubungi/menerima kunjungan dokter pribadinya dalamhal terdakwa ditahan;
- Berhak mengetahui tentang penahanan atas dirinya oleh pejabat yang berwenang;
- Berhak menghubungi/menerima kunjungan keluarga untuk mendapatkan jaminan penangguhan penahanan atau mendapatkan bantuan hukum;
- Berhak menghubungi/menerima orang lain yang tidak berhubungan dengan perkaranya untuk kepentingan pekerjaan atau kepentingan keluarganya;
- Berhak mengirim/menerima surat ke/dari Penasehat hukumnya atau keluarganya setiap kali diperlukan olehnya;
- Berhak diadili dalam sidang yang terbuka untuk umum;
- Berhak menghubungi / menerima kunjungan rohaniawan;
- Berhak untuk mengajukan saksi atau saksi ahli yang menguntungkan bagi dirinya;
- Berhak segera menerima atau menolak putusan;
- Berhak minta banding atas putusan pengadilan, dalam waktu yang ditentukan undang-undang, kecuali terhadap putusan bebas, lepas dari segala tuntutan hukum, dan putusan dalam acara cepat;
- Berhak untuk mencabut atas pernyataanya menerima atau menolak putusan dalam waktu yang ditentukan undang-undang;
- Berhak mempelajari putusan sebelum menyatakan menerima atau menolak putusan dalam waktu yang ditentukan undang-undang;
23. Berhak menuntut ganti rugi dan rehabilitasi sebagaimana diatur dalam pasal 95 KUHAP
(1). Badan Publik juga dapat tidak memberikan informasi yang belum dikuasai atau didokumentasikan.
(2). Pastikan anda mendapat tanda bukti Permohonan Informasi berupa nomor pendaftaran ke Petugas Informasi / Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID). Bila tanda bukti permohonan informasi tidak diberikan, tanyakan kepada petugas informasi alasannya, mungkin permintaan Anda kurang lengkap.
(3). Pemohon informasi berhak mendapatkan pemberitahuan tertulis tentang diterima atau tidaknya permohonan informasi dalam jangka waktu 10 (sepuluh) hari kerja sejak diterimanya permohonan informasi oleh Badan Publik. Badan Publik dapat memperpanjang waktu untuk memberikan jawaban tertulis 1 x 7 hari kerja, dalam hal: informasi yang diminta belum dikuasai/didokumentasikan/belum dapat diputuskan apakah informasi yang diminta termasuk informasi yang dikecualikan atau tidak.
(4). Apabila Pemohon Informasi tidak puas dengan keputusan Badan Publik (misal: menolak permintaan Anda atau memberikan hanya sebagian yang diminta), maka Pemohon Informasi dapat mengajukan keberatan kepada Atasan PPID dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kerja sejak permohonan informasi ditolak/ditemukannya alasan keberatan lainnya. Atasan PPID wajib memberikan tanggapan tertulis atas keberatan yang diajukan Pemohon Informasi selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari kerja diterima/dicatatnya pengajuan keberatan dalam register keberatan.
(5). Apabila Pemohon Informasi tidak puas dengan keputusan Atasan PPID, maka Pemohon Informasi dapat mengajukan keberatan kepada Komisi Informasi dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari kerja sejak diterimanya keputusan atasan PPID oleh Pemohon Informasi Publik.
Sumber: Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008