REGULASI/ATURAN PENGADILAN AGAMA BUNGKU
Berikut ini adalah peraturan dan kebijakan peradilan, untuk lebih jelasnya silahkan klik tautan dibawah ini :
- Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Republik Indonesia :
- Undang-Undang Dasar Beserta Perubahannya
- Undang-Undang
- Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
- Peraturan Pemerintah
- Peraturan Presiden
- Keputusan Presiden
- Instruksi Presiden
- Surat Edaran Menteri
- Peraturan Daerah
- Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Mahkamah Agung RI :
- Peraturan Bersama
- Peraturan Mahkamah Agung
- Surat Edaran Mahkamah Agung
- Keputusan Ketua Mahkamah Agung
- Keputusan Sekretaris Mahkamah Agung
- Peraturan Sekretaris Mahkamah Agung
- Peraturan dan kebijakan Pengadilan Agama Bungku :
NOMOR |
PERATURAN DAN KEBIJAKAN PENGADILAN AGAMA BUNGKU |
1 |
Seluruh Hakim dan Pegawai Pengadilan Agama Bungku diwajibkan untuk mentaati aturan tentang jam kerja yang telah ditetapkan oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia, baik itu berupa jam datang, jam istirahat maupun jam pulang. |
2 |
Bagi Pegawai yang tidak dapat masuk kerja ataupun izin meninggalkan kantor karena sakit atau alasan lain harus mendapat izin dari atasan sebagaimana telah ditetapkan dalam aturan kepegawaian. |
3 |
Setiap Jurusita dan Jurusita Pengganti yang mau melaksanakan pemanggilan kepada para pihak harus membuat surat ijin memanggil. |
4 |
Setiap hari Senin diadakan kegiatan Apel pagi dan Apel Sore, yang wajib diikuti oleh seluruh hakim dan pegawai Pengadilan Agama Bungku. |
5 |
Setiap hari Jumat minggu pukul 08.00 sampai selesai dilaksanakan kegiatan jumsih ( Jumat Bersih) yang diikuti oleh seluruh Hakim dan Pegawai |
6 |
Setiap hari Jumat minggu ke satu dan minggu ke tiga pukul 08.00 sampai dengan selesai dilaksanakan kegiatan jumsih ( Jumat bersih ) yang diikuti oleh seluruh Hakim dan Pegawai. |
7 |
Setiap hari Jum’at minggu ke dua diadakan Senam Pagi bersama yang jadwalnya ditetapkan sesuai dengan kebutuhan. |
8 |
Setiap 4 bulan dijadwalkan untuk pelaksanaan rapat koordinasi guna mengevaluasi hasil kerja yang telah dilaksanakan. |