kop web pabuk 7

SELAMAT DATANG DI WEBSITE RESMI PENGADILAN AGAMA BUNGKU KELAS II || Anda memasuki Kawasan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani || Harap ikuti Protokol Kesehatan JAGA JARAK dan PAKAI MASKER dengan Benar || Patuhi Tata Tertib yang berlaku saat berada di Pengadilan Agama Bungku || Terimakasih atas Perhatiannya || Contact Person : 085240993139 (Whatsapp)

Written by Derry Briantono on . Hits: 2595

Cerai Talak/Cerai Gugat

Penghapusan perkawinan dengan putusan hakim atas tuntutan salah satu pihak (suami/istri) dalam perkawinan tersebut dengan dikeluarkannya bukti berupa akta cerai.

Syaratnya:
1. Surat Permohonan/Gugatan (5 rangkap beserta softfilenya (word) dari flashdisk/handphone)
2. FC KTP Pemohon/Penggugat (dimaterai Rp. 10.000,- dan di cap pos)
3. FC Buku Nikah/Duplikat (dimaterai Rp. 10.000,- dan dicap pos)
4. Buku Nikah Asli/Duplikat (Apabila memiliki kedua bukunya lengkap mohon dibawa)
5. Membayar Biaya Panjar Perkara (Selengkapnya ketik *3*)
Tambahan
6. FC Surat Keterangan Domisili (dimaterai Rp. 10.000,- dan dicap pos)
*jika alamat tempat tinggal tidak sesuai dengan KTP
7. Surat Izin Cerai dari Atasan (bagi PNS/Polri/TNI)
8. Surat keterangan Ghaib dari Kelurahan/Desa (dimaterai Rp. 10.000,- dan dicap pos)
*Bagi pasangan yang tidak diketahui alamatnya (ghaib)
Keterangan : Untuk perkara ghaib semua bukti cukup materai saja (cap pos menyusul saat akan sidang)


Dispensasi Kawin

Permohonan pemberian hak kepada seseorang untuk menikah meski belum mencapai batas minimum usia pernikahan

Syaratnya:
1. Surat Permohonan Dispensasi Kawin (4 rangkap beserta softfilenya (word) dari flashdisk/handphone)
2. FC KTP Pemohon I dan/atau Pemohon II (dimaterai Rp. 10.000,- dan dicap pos)
3. FC KK Pemohon (dimaterai Rp. 10.000,- dan dicap pos)
4. FC KTP/Akta Kelahiran Anak (dimaterai Rp. 10.000,- dan dicap pos)
5. FC Ijazah/Surat Keterangan Masih Sekolah Anak (dimaterai Rp. 10.000,- dan dicap pos)
6. Asli Surat Keterangan Penolakan dari KUA (dimaterai Rp. 10.000,- dan dicap pos)
7. Membayar Biaya Panjar Perkara (Selengkapnya ketik *3*)
8. Asli Surat Keterangan Hamil (dimaterai Rp. 10.000,- dan dicap pos)
Tambahan
9. Asli Surat Keterangan Pindah Agama (apabila salah satu calon mualaf) (dimaterai Rp. 10.000,- dan dicap pos)
10. FC Akta Cerai (dimaterai Rp. 10.000,- dan dicap pos)
*apabila Pemohon/orang tua anak telah bercerai
11. FC Akta Kematian (dimaterai Rp. 10.000,- dan dicap pos)
*apabila orang tua/calon mertua telah meninggal


 Itsbat Nikah/Penetapan Nikah

Permohonan penetapan nikah yang telah dilansungkan menurut syariat agama islam akan tetapi tidak tercatat di oleh Kantor Urusan Agama (KUA). Jika salah satu meninggal maka mengajukan permohonan itsbat nikah continsius.

Syaratnya:
1. Surat Permohonan Itsbat (4 rangkap beserta softfilenya (word) dari flashdisk/handphone)
2. FC KTP Suami dan Istri (dimaterai Rp. 10.000,- dan dicap pos) 
3. Surat Keterangan Nikah Tidak Tercatat dari KUA (dimaterai Rp. 10.000,- dan dicap pos)
4. Membayar Biaya Panjar Perkara (Selengkapnya ketik *3*)
Tambahan
5. FC KK Pemohon (dimaterai Rp. 10.000,- dan dicap pos)
    *jika ada
6. FC Akta Kematian (dimaterai Rp. 10.000,- dan dicap pos)
   *jika salah satu meninggal


Itsbat Cerai/Penetapan Cerai

Permohonan penetapan cerai untuk pernikahan yang telah dilangsungkan menurut syariat agama islam akan tetapi tidak tercatat di oleh Kantor Urusan Agama (KUA).

Syaratnya:
1. Surat Permohonan Itsbat Cerai (4 rangkap beserta softfilenya (word) dari flashdisk/handphone)
2. FC KTP Suami atau Istri (dimaterai Rp. 10.000,- dan dicap pos) 
3. Surat Keterangan Nikah Tidak Tercatat dari KUA (dimaterai Rp. 10.000,- dan dicap pos)
4. Membayar Biaya Panjar Perkara (Selengkapnya ketik *3*)
Tambahan
5. FC KK Pemohon (dimaterai Rp. 10.000,- dan dicap pos)
    *jika ada


Hak Asuh Anak/Hadhanah

Permohonan/Gugatan hak asuh anak setelah terjadinya perceraian.

Syaratnya:
1. Surat Gugatan/Permohonan Hak Asuh Anak/Hadhanah (5 rangkap beserta softfilenya (word) dari flashdisk/handphone)
2. FC KTP Pemohon (dimaterai Rp. 10.000,- dan dicap pos)
3. FC KK Pemohon (dimaterai Rp. 10.000,- dan dicap pos)
4. FC Akta Cerai (dimaterai Rp. 10.000,- dan dicap pos)
*apabila sudah bercerai
5. FC Akta Kelahiran Anak (dimaterai Rp. 10.000,- dan dicap pos)
6. Asli Surat Keterangan Penghasilan Pemohon (dimaterai Rp. 10.000,- dan dicap pos)
7. Membayar Biaya Panjar Perkara


 Harta Bersama/Harta Gono Gini

Gugatan pembagian harta bersama/gono-gini setelah terjadinya perceraian

Syaratnya:
1. Surat Gugatan Harta Bersama (5 rangkap beserta softfilenya (word) dari flashdisk/handphone)
2. FC KTP Pemohon (dimaterai Rp. 10.000,- dan dicap pos)
3. FC KK Pemohon (dimaterai Rp. 10.000,- dan dicap pos)
4. FC Akta Cerai (dimaterai Rp. 10.000,- dan dicap pos)
*apabila sudah bercerai
5. FC Surat-Surat Kepemilikan Harta (setiap surat dimaterai Rp. 10.000,- dan dicap pos)
6. Membayar Biaya Panjar Perkara


 Penetapan Ahli Waris

Permohonan penetapan ahli waris dan penentuan bagian masing-masing ahli waris tanpa ada sengketa

Syaratnya:
1. Surat Permohonan (4 rangkap beserta softfilenya (word) dari flashdisk/handphone)
2. FC KTP semua ahli waris (dimaterai Rp. 10.000,- dan dicap pos)
3. FC Kartu keluarga semua ahli waris (dimaterai Rp. 10.000,- dan dicap pos)
4. FC Akta Kelahiran semua ahli waris (dimaterai Rp. 10.000,- dan dicap pos)
5. FC akta kematian Pewaris dari Dukcapil (dimaterai Rp. 10.000,- dan dicap pos)
6. FC Akta nikah Pewaris (dimaterai Rp. 10.000,- dan dicap pos)
7. FC taspen/Sertifikat tanah/Buku Tabungan pewaris (dimaterai Rp. 10.000,- dan dicap pos)
8. FC Karpeg pewaris (dimaterai Rp. 10.000,- dan dicap pos)
9. Silsilah keluarga dari kades (dimaterai Rp. 10.000,- dan dicap pos)
10. Membayar Biaya Panjar Perkara (Selengkapnya ketik *3*)
Tambahan
11. FC Akta Kematian ahli waris (dimaterai Rp. 10.000,- dan dicap pos)
*jika ada ahli waris yang telah meninggal dunia


Gugatan Waris

Gugatan tentang warisan disebabkan terjadi sengketa oleh ahli waris

Syaratnya:
1. Surat Gugatan Waris (5 rangkap beserta softfilenya (word) dari flashdisk/handphone)
2. FC KTP Pemohon (dimaterai Rp. 10.000,- dan dicap pos)
3. FC KK para Ahli Waris/para Pemohon (dimaterai Rp. 10.000,- dan dicap pos)
4. FC Silsilah Ahli Waris dari Kelurahan/Desa (dimaterai Rp. 10.000,- dan dicap pos)
5. FC Akta Kelahiran Semua Ahli Waris (dimaterai Rp. 10.000,- dan dicap pos)
6. Fotocopy Akta Kematian Pewaris dari Dukcapil (dimaterai Rp. 10.000,- dan dicap pos)
7. Asli Surat Kepemilikan Harta jika pewaris adalah pasangannya
8. FC surat-surat yang berhubungan dengan harta warisan (dimaterai Rp. 10.000,- dan dicap pos)
9. Membayar Biaya Panjar Perkara (Selengkapnya ketik *3*)
Tambahan
10. FC Buku Nikah jika pewaris adalah pasangannya (dimaterai Rp. 10.000,- dan dicap pos)


Permohonan Izin Poligami

Permohonan izin untuk seseorang agar mempunyai istri lebih dari satu orang

Syaratnya:
1. Surat Permohonan Izin Poligami (5 rangkap beserta softfilenya (word) dari flashdisk/handphone)
2. FC KTP Pemohon, Istri Pertama, dan Calon istri Kedua (dimaterai Rp. 10.000,- dan dicap pos)
3. FC KK Pemohon (dimaterai Rp. 10.000,- dan dicap pos)
4. FC Buku Nikah/Duplikatnya Istri Pertama yang telah di materai Rp. 10.000 dan di cap pos
5. Asli Surat Pernyataan Persetujuan dari Istri Pertama (dimaterai Rp. 10.000,- dan dicap pos)
6. Asli Surat Pernyataan bersedia menjadi Istri Kedua dari Calon Istri Kedua (dimaterai Rp. 10.000,- dan dicap pos)
7. Asli Surat pernyataan sanggup berlaku adil dari Pemohon (dimaterai Rp. 10.000,- dan dicap pos)
8. Asli Surat Keterangan Penghasilan Pemohon (dimaterai Rp. 10.000,- dan dicap pos)
9. FC Surat-Surat Harta Bersama dengan Istri Pertama (dimaterai Rp. 10.000,- dan dicap pos)
10. Membayar Biaya Panjar Perkara (Selengkapnya ketik *3*)
Tambahan
11. FC Surat Akta Cerai/Akta Kematian Suami apabila status calon Istri Kedua adalah Janda (dimaterai Rp. 10.000,- dan dicap pos)
12. Asli Surat Izin Poligami dari Atasan (bagi PNS/TNI/Polri)


 Wali Adhol

Permohonan wali nikah oleh calon mempelai perempuan yang akan melangsungkan pernikahan dengan seorang laki-laki dikarenakan walinya enggan/menolak untuk menikahkan

Syaratnya:
1. Surat Permohonan Wali Adhol (5 rangkap beserta softfilenya (word) dari flashdisk/handphone)
2. FC KTP Pemohon (dimaterai Rp. 10.000,- dan dicap pos)
3. FC KK Pemohon (dimaterai Rp. 10.000,- dan dicap pos)
4. FC Akta Kelahiran Pemohon (dimaterai Rp. 10.000,- dan dicap pos)
5. Asli Surat Penolakan dari KUA (dimaterai Rp. 10.000,- dan dicap pos)
6. Membayar Biaya Panjar Perkara


Adopsi Anak

Permohonan pengalihan hak asuk anak dari orang tua kandung atau wali kepada orang lain yang akan menjadi orang tua ganti bagi si anak

Syaratnya:
1. Surat Permohonan Pengangkatan (5 rangkap beserta softfilenya (word) dari flashdisk/handphone)
2. FC KTP Pemohon (dimaterai Rp. 10.000,- dan dicap pos)
3. FC KTP Orang Tua Kandung Anak yang akan diadopsi (dimaterai Rp. 10.000,- dan dicap pos)
4. FC KK Pemohon (dimaterai Rp. 10.000,- dan dicap pos)
5. FC KK Orang Tua Kandung Anak yang akan di Adopsi (dimaterai Rp. 10.000,- dan dicap pos)
6. FC Buku Nikah Pemohon (dimaterai Rp. 10.000,- dan dicap pos)
7. FC Buku Nikah dari Orang Tua Anak yang akan di Adopsi (dimaterai Rp. 10.000,- dan dicap pos)
8. FC Akta Kelahiran/Surat Keterangan Lahir Anak yang akan di Adopsi (dimaterai Rp. 10.000,- dan dicap pos)
9. Asli Surat Keterangan penghasilan Pemohon (dimaterai Rp. 10.000,- dan dicap pos)
10. FC Surat Keterangan Sehat Pemohon (dimaterai Rp. 10.000,- dan dicap pos)
11. FC SKCK dari Kepolisian setempat (dimaterai Rp. 10.000,- dan dicap pos)
12. Asli Surat pernyataan kedua orang tua kandung untuk menyerahkan anaknya kepada Pemohon untuk diadopsi (dimaterai Rp. 10.000,- dan dicap pos)
13. Membayar Biaya Panjar Perkara (Selengkapnya ketik *3*)
Tambahan
14. Asli Surat Rekomendasi dari Dinas Sosial (optional)


Pembatalan Nikah

Permohonan pembatalan nikah karena tidak memenuhi syarat-syarat untuk melangsungkan pernikahan atau adanya kondisi yang membuat dapat dibatalkannya sebuah perkawinan

Syaratnya:
1. Surat Permohonan Pembatalan Nikah(5 rangkap beserta softfilenya (word) dari flashdisk/handphone)
2. FC KTP Pemohon (dimaterai Rp. 10.000,- dan dicap pos)
3. FC KK Pemohon (dimaterai Rp. 10.000,- dan dicap pos)
4. FCBuku Nikah yang ingin dibatalkan (dimaterai Rp. 10.000,- dan dicap pos)
5. Membayar Biaya Panjar Perkara


Perwalian

Permohonan kewenangan yang diberikan kepada seseorang untuk menjadi pengganti untuk kepentingan/kewenangan sebagai orang tua

Syaratnya:
1. Surat Permohonan Perwalian (5 rangkap beserta softfilenya (word) dari flashdisk/handphone)
2. FC KTP Pemohon (dimaterai Rp. 10.000,- dan dicap pos)
3. FC Kartu Keluarga Pemohon (dimaterai Rp. 10.000,- dan dicap pos)
4. FC Kutipan Akta Nikah Pemohon (dimaterai Rp. 10.000,- dan dicap pos)
5. FC Kartu Keluarga orang tua kandung anak (dimaterai Rp. 10.000,- dan dicap pos)
6. FC Akta Nikah orang tua kandung anak (dimaterai Rp. 10.000,- dan dicap pos)
7. FC Akta kelahiran anak (dimaterai Rp. 10.000,- dan dicap pos)
8. FC Akta kematian orang tua kandung anak (dimaterai Rp. 10.000,- dan dicap pos)
9. Surat penyerahan wali dari orang tua kandung anak (dimaterai Rp. 10.000,- dan dicap pos)
10. Surat pernyataan siap menjadi wali dari Pemohon (dimaterai Rp. 10.000,- dan dicap pos)
11. Membayar Biaya Panjar Perkara

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Bungku

Jalan Trans Sulawesi No. Bente, Bungku, Morowali, Sulawesi Tengah 94973

This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it. This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

facebook Pengadilan Agama Bungku

wa 085240993139

ig @pa_Bungku

 

JAM PELAYANAN

Senin - Kamis :  08.00 - 16.30 WITA
Istirahat :  12.00 - 13.00 WITA
Jumat :  08.00 - 17.00 WITA
Istirahat :  11.30 - 13.00 WITA