Sejarah dan Surat Keputusan Pengadilan Agama Bungku
A. Sejarah Singkat Organisasi
Pengadilan Agama Bungku dibentuk berdasarkan Surat Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 62 Tahun 2002 tanggal 28 Agustus 2002. Pengadilan Agama Bungku atau Pengadilan Agama Bungku merupakan salah satu pelaksana kekuasaan kehakiman pada tingkat banding bagi para pencari keadilan yang beragama Islam mengenai perkara perdata khusus sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 yang diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 tahun 2006 dan kedua diubah dengan Undang-Undang Nomor 50 tahun 2009. Pengadilan Agama Bungku terletak di Kabupaten Morowali. Wilayah yurisdiksi Pengadilan Agama Bungku meliputi 19 (Sembilan belas) Kecamatan di Kabupaten Morowali dan Morowali Utara.
Secara khusus pembagian wilayah hukum Pengadilan Agama Bungku dapat dilihat sebagai berikut :
- Kecamatan Bungku Tengah, terdiri dari 19 desa
- Kecamatan Bungku Timur, terdiri dari 10 desa
- Kecamatan Bungku Barat, terdiri dari 10 desa
- Kecamatan Bumi Raya, terdiri dari 13 desa
- Kecamatan Witaponda, terdiri dari 9 desa
- Kecamatan Bungku Selatan, terdiri dari 26 desa
- Kecamatan Bahodopi, terdiri dari 12 desa
- Kecamatan Bungku Pesisir, terdiri dari 10 desa
- Kecamatan Menui Kepulauan, terdiri dari 24 desa
- Kecamatan Petasia Timur, terdiri dari 12 desa
- Kecamatan Petasia, terdiri dari 10 desa
- Kecamatan Petasia Barat, terdiri dari 10 desa
- Kecamatan Soyo Jaya, terdiri dari 10 desa
- Kecamatan Lembo, terdiri dari 14 desa
- Kecamatan Lembo Raya, terdiri dari 10 desa
- Kecamatan Mori Atas, terdiri dari 14 desa
- Kecamatan Mori Utara, terdiri dari 8 desa
- Kecamatan Bungku Utara, terdiri dari 23 desa
- Kecamatan Mamosalato, terdiri dari 14 desa
B. Surat Keputusan Pengadilan
Download Surat Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 62 Tahun 2002 tanggal 28 Agustus 2002 di sini
C. Produk dan Pelayanan Agama Bungku
Pengadilan Agama Bungku merupakan salah satu pelaksana kekuasaan kehakiman pada tingkat Pertama bagi para pencari keadilan yang beragama Islam mengenai perkara perdata khusus sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 jo Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006, yang berada di wilayah yuridiksi Pengadilan Agama Bungku
Pengadilan Agama Bungku adalah Pengadilan Agama kelas II merupakan Yurisdiksi dari Pengadilan Tinggi Agama Palu.
Produk dan pelayanan Pengadilan Agama Bungku terdiri dari :
a. Perkawinan
- Izin nikah
- Hadhanah
- Wali adhal
- Cerai talak
- Itsbat nikah
- Cerai gugat
- Izin poligami
- Hak bekas istri
- Harta bersama
- Asal-usul anak
- Dispensasi nikah
- Pembatalan nikah
- Penguasaan anak
- Pengesahan anak
- Pencegahan nikah
- Nafkah anak oleh ibu
- Ganti rugi terhadap wali
- Penolakan kawin campur
- Pencabutan kekuasaan wali
- Pencabutan kekuasaan orang tua
- Penunjukan orang lain sebagai wali
b. Ekonomi Syari’ah
- Bank syari’ah
- Bisnis syari’ah
- Asuransi syari’ah
- Sekuritas syari’ah
- Pegadaian syari’ah
- Reasuransi syari’ah
- Reksadana syari’ah
- Pembiayaan syari’ah
- Lembaga keuangan mikro syari’ah
- Dana pensiun lembaga keuangan syari’ah
- Obligasi syari’ah dan surat berharga berjangka menengah syari’ah
c. Waris
- Gugat waris
- Penetapan ahli waris
d. Infaq
e. Hibah
f. Wakaf
g. Wasiat
h. Zakat
i . Shadaqah, dll