Pengumuman Penetapan/Isbat Nikah Perkara Nomor: 19/Pdt.P/2025/PA.Buk Tanggal Sidang : 21 Mei 2025
Pengumuman Penetapan/Isbat Nikah Perkara Nomor: 19/Pdt.P/2025/PA.Buk Tanggal Sidang : 21 Mei 2025
Berikut kami sampaikan pengumuman Penetapan/Isbat Nikah. Apabila terdapat masyarakat yang keberatan terhadap pengesahan perkawinan antara keduanya, maka bisa datang ke Pengadilan Agama Bungku dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari sejak pengumuman ini terbit. Atas perhatian dan kerjasamanya kami ucapkan terima kasih.