kop web pabuk 2025

E-Court

Layanan bagi Pengguna Terdaftar untuk Pendaftaran Perkara Secara Online, Mendapatkan Taksiran Panjar Biaya Perkara secara online, Pembayaran secara online, Pemanggilan yang dilakukan dengan saluran elektronik, dan Persidangan yang dilakukan secara Elektronik.

Aplikasi SIPP

Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) merupakan aplikasi administrasi dan penyediaan informasi perkara baik untuk pihak internal dan eksternal pengadilan. Pengunjung dapat melakukan penelusuran data perkara (jadwal sidang sampai dengan putusan) melalui aplikasi ini.

Gugatan Mandiri

Gugatan Sederhana atau Small Claim Court adalah tata cara pemeriksaan di persidangan terhadap gugatan perdata dengan nilai gugatan materil paling banyak Rp 200 juta yang diselesaikan dengan tata cara dan pembuktiannya sederhana.

Gugatan Sederhana

Tata cara pemeriksaan di persidangan terhadap gugatan perdata dengan nilai gugatan materil paling banyak Rp 200 juta yang diselesaikan dengan tata cara dan pembuktiannya sederhana.

SIWAS

Aplikasi yang disediakan oleh Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI, untuk melaporkan suatu perbuatan berindikasi pelanggaran yang terjadi di lingkungan Mahkamah Agung Republik Indonesia atau Peradilan dibawahnya.

SELAMAT DATANG DI WEBSITE RESMI PENGADILAN AGAMA BUNGKU KELAS II || Anda memasuki Kawasan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani || Harap ikuti Protokol Kesehatan JAGA JARAK dan PAKAI MASKER dengan Benar || Patuhi Tata Tertib yang berlaku saat berada di Pengadilan Agama Bungku || Terimakasih atas Perhatiannya || Contact Person : 085240993139 (Whatsapp)

Menu Web 1Menu Web 2Menu Web 3Menu Web 4Menu Web 5Menu Web 6Menu Web 7Menu ecourtMenu Web 9Menu Web 10Menu Web 11Menu Web 12Menu Web 13Menu Web 14

BERPERKARA SECARA ELEKTRONIK (E-COURT)

posterecourt1  posterecourt2  posterecourt3  posterecourt4  posterecourt5  posterecourt6  posterecourt7

2025 Propri Badilag 2022 ASN BERAKHLAK 


PUBLIC CAMPAIGN 2


 2025 Maklumat Pelayanan



 JADWAL SIDANG HARI INI

 

Youtube Pengadilan

 

APLIKASI - APLIKASI PENDUKUNG

abs komdanas simari direktori

lpse jdih perpus sikep

whistle yang baru

 

Pak Mansur Ketua

Sesuai dengan amanat dari Mahkamah Agung dan juga untuk menjawab tuntutan dari masyarakat luas mengenai ketersediaan akses yang terbuka dan transparan dari lembaga peradilan, Pengadilan Agama Bungku bertekad untuk membuka akses kepada publik sehingga diharapkan masyarakat dapat memperoleh informasi sesuai yang diharapkan.Dengan hadirnya website ini diharapkan dapat menunjang program transparansi informasi Peradilan dan sebagai implementasi dari Undang Undang Republik Indonesia Nomor : 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan SK KMA Nomor : 2-144/KMA/SK/VIII/2022 tentang Standar Pelayanan Informasi Publik di Pengadilan, khususnya informasi tentang proses peradilan, jadwal sidang, publikasi putusan, sarana dan prasarana serta informasi lain yang dibutuhkan oleh pihak-pihak yang mencari keadilan.

Badilag Jajaki Kerjasama dengan LPDP

badilag 4a

Jakarta | badilag.mahkamahagung.go.id

Selasa, 1 Juli 2020, Ditjen Badilag melakukan audiensi dengan Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) melalui pertemuan virtual. Dirjen Badilag, Dr. Drs. H. Aco Nur, S.H., M.H., memimpin langsung proses audiensi ini, ia didampingi Direktur Pembinaan Tenaga Teknis Dr. Candra Boy Seroza, S.Ag., M.Ag. dan Kepala Bagian Pengembangan Tenaga Teknis, Daud El Wadud, S.H., M.H.. Kasubdit Mutasi Hakim, Dr. Sultan, S.H., M.H.., dan Kasi Pengembangan Hakim, Fitrizia Agustina, S.E. M.E.. Dari LPDP diwakili Direktur Beasiswa Ir. Dwi Larso, MSIE, PhD., Direktur Pengembangan Layanan dan Manajemen Resiko (Kerjasama), Emmanuel Agust Hartono, M.A., Kepala Divisi Kerjasama, Kepala Divisi Rekrutmen Beasiswa dan Tim Kerjasama LPDP.

Mengembangkan Sumberdaya Manusia di Peradilan Agama

Dirjen Badilag menyampaikan maksud dan tujuan pertemuan ini, “Kami ingin menjajaki kerjasama dengan LPDP dalam program beasiswa yang setiap tahun sudah diadakan, pengembangan sumberdaya manusia merupakan fokus utama kami dalam mengembangkan peradilan agama.” Demikian ia membuka sambutan.

Selanjutnya Dirjen Badilag memaparkan profil kelembagaan peradilan agama. Saat ini ada sebanyak 412 pengadilan agama dan 29 pengadilan tinggi agama di seluruh Indonesia, ada sebanyak 3.017 hakim dan 7.778 pegawai pengadilan yang tersebar di seluruh Indonesia. Setiap tahunnya pengadilan agama mengadili lebih dari 600.000 perkara, jumlah ini adalah 83,66% perkara perdata dari seluruh perkara perdata yang masuk ke berbagai pengadilan. Perubahan di peradilan agama akan berdampak luas terhadap terhadap masyarakat dan khususnya pengguna pengadilan di Indonesia. “Pengadilan agama di seluruh Indonesia saat ini diisi oleh hakim-hakim muda dengan rentang usia berkisar 25-45 tahun, dedikasi mereka untuk kemajuan peradilan di Indonesia tak ternilai, semangat untuk mengembangkan diri sangat tinggi, saya berharap dapat memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada mereka untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi di universitas-universitas terbaik” ungkap Dirjen Badilag.

Direktur Kerjasama LPDP menyambut baik maksud dan tujuan Ditjen Badilag, menurutnya, badan peradilan merupakan institusi penegak hukum yang sangat penting, sehingga pengembangan sumberdaya manusia melalui beasiswa pendidikan tinggi sangat relevan untuk ditindaklanjuti. Selain itu, ia menyayangkan rendahnya partisipasi Mahkamah Agung dan badan peradilan di bawahnya berpartisipasi dalam program beasiswa LPDP. “Sejak LPDP didirikan pada tahun 2012, pendaftar dari Mahkamah Agung dan Badan Peradilan itu hanya 20 orang, dan yang berhasil mendapatkan beasiswa hanya 2 orang” demikian ungkapnya.

Direktur Beasiswa LPDP memberikan apresiasi atas langkah proaktif Ditjen Badilag. “Banyak kerjasama yang bisa kita lakukan, LPDP punya skema khusus beasiswa untuk Pegawai Negeri Sipil, kami siap untuk membantu memberikan sosialisasi maupun pelatihan-pelatihan tentang persiapan mendapatkan beasiswa, seperti cara pengisian formulir, membuat CV yang bagus atau membuat proposal studi” pungkasnya.

Direktur pembinaan Tenaga Teknis Ditjen Badilag menyampaikan beberapa harapannya mengenai kerjasama ini. “Kami mengharapkan ada kuota khusus dan berkelanjutan untuk badan peradilan agama, sehingga setiap tahunnya kami bisa menyesuaikan dengan program pembinaan tenaga teknis yang disusun setiap tahun, hal ini penting untuk mempersiapkan hakim-hakim yang akan menjadi pimpinan pengadilan di masa-masa yang akan datang” ungkapnya.

badilag 4b

Lembaga Pengelola Dana Pendidikan

Sebagaimana tertulis dalam situs resminya, https://www.lpdp.kemenkeu.go.id/ LPDP lahir dari perubahan UUD 1945 yang mengamanahkan bahwa sekurang-kurangnya dua puluh persen Anggaran Penerimaan dan Belanja Negara (APBN) adalah untuk fungsi pendidikan. Pemerintah dan DPR RI pada tahun 2010 melalui UU Nomor 2 tahun 2010 tentang APBN-P 2010 menyepakati bahwa sebagian dana dari alokasi dana fungsi pendidikan dalam APBN-P tersebut dijadikan sebagai Dana Pengembangan Pendidikan Nasional (DPPN) yang dikelola dengan mekanisme pengelolaan dana abadi (endowment fund) oleh sebuah Badan Layanan Umum (BLU).

Pada tahun 2011, Menteri Keuangan dan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan menyepakati bahwa pengelolaan DPPN dan pemanfaatan hasil pengelolaan dana tersebut akan dilaksanakan oleh Kementerian Keuangan namun pejabat dan pegawainya merupakan gabungan antara pegawai Kementerian Keuangan dan pegawai Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Melalui Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 18/KMK.05/2012 tanggal 30 Januari 2012, LPDP ditetapkan sebagai instansi pemerintah yang menerapkan pola keuangan Badana Layanan Umum. Beasiswa Pendidikan Indonesia yang selanjutnya disingkat BPI, adalah program beasiswa yang diselenggarakan oleh Pemerintah Indonesia melalui LPDP, Kementerian Keuangan Republik Indonesia dalam rangka pembiayaan pendidikan di dalam negeri atau luar negeri. (ahb)

  • Prosedur Bantuan Hukum
  • Prosedur Permohonan Informasi
  • Pengaduan

Bantuan Hukum Untuk Masyarakat Tidak Mampu

posbakumMahkamah Agung RI pada tanggal 9 Januari 2014 telah menerbitkan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan.

Selengkapnya

Tata Cara Permohonan Informasi

typo colorSecara umum tatacara memperoleh layanan informasi adalah sebagai berikut a. Prosedur Biasa; dan b. Prosedur Khusus. a. Permohonan disampaikan secara tidak langsung, baik melalui surat atau media elektronik; b. Informasi yang diminta bervolume besar; c. Informasi yang diminta belum tersedia; atau d. Informasi yang diminta adalah informasi yang tidak secara tegas termasuk dalam kategori informasi yang harus diumumkan atau informasi yang harus tersedia setiap saat dan dapat diakses publik

Selengkapnya

Syarat Dan Tata Cara Pengaduan

pengaduanSyarat dan tata cara pengaduan mengacu pada Lampiran Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI No. 076/KMA/SK/VI/2009 tanggal 4 Juni 2009 tentang Pedoman Pelaksanaan Penanganan Pengaduan di Lingkungan Lembaga Peradilan.

Selengkapnya

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Bungku

Jalan Trans Sulawesi No. Bente, Bungku, Morowali, Sulawesi Tengah 94973

This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it. This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

facebook Pengadilan Agama Bungku

wa 085240993139

ig @pa_Bungku

 

JAM PELAYANAN

Senin - Kamis :  08.00 - 16.30 WITA
Istirahat :  12.00 - 13.00 WITA
Jumat :  08.00 - 17.00 WITA
Istirahat :  11.30 - 13.00 WITA