Mediasi Berhasil Perkara Cerai Gugat di Pengadilan Agama Bungku Di Bulan Ramadhan
Selasa, 19 Maret 2025 - Pada pertengahan bulan ramadhan, Pengadilan Agama Bungku kembali mencatat keberhasilan dalam menyelesaikan perselisihan melalui mediasi. Perkara cerai gugat dengan nomor 121/Pdt.G/2025/PA.Buk berhasil diselesaikan secara damai pada hari ini, setelah proses mediasi yang dipimpin oleh Mediator Pengadilan Agama Bungku, YM. Derry Briantono, S.H. di ruang mediasi Pengadilan Agama Bungku.
Perkara ini diajukan oleh pihak penggugat yang mengajukan permohonan cerai terhadap tergugat. Permasalahan yang awalnya sulit diselesaikan di luar pengadilan ini akhirnya menemui titik terang setelah kedua belah pihak sepakat untuk mengikuti proses mediasi. Ketua Pengadilan Agama Bungku bertindak sebagai mediator, memfasilitasi dialog yang terbuka, dan mendorong para pihak untuk mencapai kesepahaman demi kebaikan bersama.
Dalam proses mediasi, YM. Derry Briantono, S.H. menggunakan pendekatan yang mengedepankan komunikasi yang efektif dan empati terhadap situasi kedua belah pihak. Proses tersebut berhasil menciptakan suasana yang kondusif dan produktif, sehingga para pihak dapat menemukan solusi terbaik yang disepakati bersama. Hasil mediasi ini mengakhiri sengketa dengan keputusan damai yang disahkan oleh Pengadilan Agama Bungku.
Keberhasilan ini merupakan bagian dari komitmen Pengadilan Agama Bungku untuk terus memprioritaskan penyelesaian sengketa secara damai melalui mediasi. Dengan demikian, Pengadilan Agama Bungku berharap dapat terus memberikan pelayanan hukum yang adil, cepat, dan efektif kepada masyarakat.
Pengadilan Agama Bungku MOROA!
Mandiri | Objektif | Resik | Optimis | Akuntabel
@humasmahkamahagung
@ditjen.badilag
@pta_palu
@pa_bungku
#BerAKHLAK
#BanggaMelayaniBangsa
#MahkamahAgung
#humasmahkamahagung
#DitjenBadilagMARI
#PTAPalu
#PengadilanAgamaBungku
#PABungku
#Indonesia
#SulawesiTengah
#Morowali
#Bungku