Ketua Pengadilan Agama Bungku Sosialisasikan Legalitas Pernikahan Usia Dini di MAN 1 Morowali dalam Kegiatan Anjangsana Dharmayukti Karini
Bungku, 8 Maret 2025 – Ketua Pengadilan Agama Bungku, Mansur, S.Ag., M.Pd.I., M.H., mengisi kegiatan Anjangsana Dharmayukti Karini Pengadilan Agama Bungku dengan memberikan sosialisasi mengenai legalitas pernikahan usia dini di Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 1 Morowali pada hari Sabtu kemarin.
Dalam pemaparannya, Ketua Pengadilan Agama Bungku menjelaskan berbagai aspek hukum terkait pernikahan usia dini, termasuk batas usia minimal pernikahan berdasarkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 yang mengubah Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Beliau menekankan bahwa pernikahan yang dilakukan di bawah usia yang telah ditentukan harus melalui mekanisme dispensasi kawin yang diajukan ke pengadilan. Hal ini bertujuan untuk melindungi hak-hak anak dan memastikan kesiapan pasangan secara fisik, mental, serta ekonomi.
Selain sosialisasi, kegiatan ini juga dirangkaikan dengan penyerahan bantuan kepada siswa dan siswi MAN 1 Morowali. Bantuan yang diberikan merupakan bentuk kepedulian Dharmayukti Karini dalam mendukung pendidikan bagi generasi muda.
Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya Pengadilan Agama Bungku dalam mengedukasi masyarakat, khususnya generasi muda, tentang pentingnya memahami hukum pernikahan dan dampaknya terhadap kehidupan berkeluarga di masa depan.
Pengadilan Agama Bungku MOROA!
Mandiri | Objektif | Resik | Optimis | Akuntabel
@humasmahkamahagung
@ditjen.badilagmari
@pta_palu
@pa_bungku
#MahkamahAgung
#humasmahkamahagung
#DitjenBadilagMARI
#PTAPalu
#PengadilanAgamaBungku
#PABungku
#Indonesia
#SulawesiTengah
#Morowali
#Bungku