Mediator Pengadilan Agama Bungku Sukses Damaikan Perkara Harta Bersama
Selasa, 17 Juli 2024 - Mediator Pengadilan Agama Bungku, Derry Briantono, S.H., berhasil memediasi perkara harta bersama dengan nomor perkara 218/Pdt.G/2024/PA.Buk dengan kesepakatan damai. Perdamaian ini tercapai pada saat tahap pemeriksaan perkara, setelah mediasi pertama yang dilakukan sebelumnya tidak membuahkan hasil.
Kedua belah pihak yang sebelumnya berselisih paham mengenai pembagian harta bersama, akhirnya sepakat untuk berdamai setelah melalui proses mediasi yang intensif. Derry Briantono, S.H., selaku mediator, dengan sabar dan cermat memandu kedua belah pihak untuk mencapai kesepakatan yang adil dan memuaskan bagi semua pihak.
Keberhasilan mediasi dalam perkara ini menunjukkan komitmen Pengadilan Agama Bungku dalam menyelesaikan perkara dengan mengedepankan mediasi sebagai solusi utama. Mediasi menjadi pilihan yang lebih cepat, hemat biaya, dan lebih manusiawi dibandingkan dengan jalur persidangan.
Pengadilan Agama Bungku MOROA!
Mandiri | Objektif | Resik | Optimis | Akuntabel
@humasmahkamahagung
@ditjen.badilagmari
@pta_palu
@pa_bungku
#MahkamahAgung
#humasmahkamahagung
#DitjenBadilagMARI
#PTAPalu
#PengadilanAgamaBungku
#PABungku
#Indonesia
#SulawesiTengah
#Morowali
#Bungku