Sidang Virtual dengan PA Watampone
Rabu, 5 Juni 2024 - Pengadilan Agama Bungku bekerja sama dengan Pengadilan Agama Watampone melaksanakan Sidang Perkara Gugatan Cerai Gugat secara virtual melalui aplikasi zoom. Sidang dengan nomor perkara 234/Pdt.G/2024/PA.Buk ini dilaksanakan di Ruang Sidang Utama Pengadilan Agama Bungku. Agenda persidangan kali ini adalah pemeriksaan saksi, sidang ini dilaksanakan secara daring karena saksi penggugat berada di wilayah yurisdiksi Pengadilan Agama Watampone. Sidang lanjutan kali ini dipimpin oleh YM. Mulyadi, S.H.I., M.H.I. ddan didampingi oleh Panitera Pengganti Sugeng Efendi, S.H.. Persidangan berlangsung sekitar 30 Menit ini berjalan lancar dan tanpa kendala.
Sidang Virtual adalah merupakan bentuk inovasi peradilan untuk memudahkan para pihak pencari keadilan dalam berperkara di Pengadilan. Sehingga memberikan kemudahan bagi para pihak pencari keadilan untuk melakukan dan mengikuti proses jalanya sebuah persidangan di tempat yang berbeda.
Pelaksanaan persidangan virtual ini mengacu pada peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 tahun 2019 jo. Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 129/KMA/SK/VIII/2019 tentang Petunjuk Teknis Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan Secara Elektronik. Sidang secara virtual ini merupakan bentuk komitmen Pengadilan Agama Bungku untuk memberikan pelayanan yang prima kepada masyarakat dengan mewujudkan asas peradilan cepat, sederhana dan biaya ringan.
Pengadilan Agama Bungku MOROA!
Mandiri | Objektif | Resik | Optimis | Akuntabel
@humasmahkamahagung
@ditjen.badilag
@pta_palu
@pa_bungku
#MahkamahAgung
#humasmahkamahagung
#DitjenBadilag
#PTAPalu
#PengadilanAgamaBungku
#PABungku
#Indonesia
#SulawesiTengah
#Morowali
#Bungku