Pengadilan Agama Bungku Sita Marital Perkara Harta Bersama di Kecamatan Siumbatu
Bungku, 5 April 2024 - Pengadilan Agama Bungku telah mengambil langkah tegas dalam menangani sengketa harta bersama dalam perkara nomor 399/Pdt.G/2023/PA.Buk di Kecamatan Siumbatu. Pada hari Selasa, pengadilan tersebut secara resmi mengeluarkan perintah pengangkatan sita marital terhadap aset-aset yang terkait dengan perkara tersebut.
Keputusan ini diambil setelah melalui proses persidangan yang panjang dan berbagai pertimbangan hukum yang matang. Dalam putusannya, pengadilan menegaskan bahwa langkah pengangkatan sita marital merupakan langkah yang diperlukan untuk memastikan keadilan dan menjamin pemenuhan hak-hak yang adil bagi kedua belah pihak yang terlibat dalam perkara ini.
Perintah pengangkatan sita marital ini memiliki dampak signifikan terhadap penyelesaian perkara harta bersama yang sedang berjalan. Aset-aset yang terkait dengan perkara ini akan ditahan sementara oleh pengadilan, sambil menunggu proses lebih lanjut yang akan ditentukan berdasarkan perkembangan persidangan.
Para pihak yang terlibat dalam perkara ini diharapkan untuk mematuhi keputusan pengadilan dan bekerjasama dalam proses selanjutnya. Langkah-langkah selanjutnya dalam penyelesaian perkara ini akan terus dijalankan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
Dengan pengangkatan sita marital ini, Pengadilan Agama Bungku menegaskan komitmennya untuk memberikan penyelesaian yang adil dan bertanggung jawab dalam menangani perkara-perkara yang berkaitan dengan masalah rumah tangga dan harta bersama.
Pengadilan Agama Bungku MOROA!
Mandiri | Objektif | Resik | Optimis | Akuntabel
@humasmahkamahagung
@ditjen.badilag
@pta_palu
@pa_bungku
#BerAKHLAK
#BanggaMelayaniBangsa
#MahkamahAgung
#humasmahkamahagung
#DitjenBadilag
#PTAPalu
#PengadilanAgamaBungku
#PABungku
#Indonesia
#SulawesiTengah
#Morowali
#Bungku