PELETAKAN SITA PERDANA DI TAHUN 2023
Pengadilan Agama Bungku Melakukan Peletakan Sita atas Sebuah Aset Tanah Pekarangan dengan luas kurang lebih 216 M2 (dua ratus enam belas meter persegi) yang terletak di Desa Bente, Kecamatan Bungku Tengah.
Pengadilan Agama Bungku melakukan peletakan sita terhadap sebuah aset di Kecamatan Tengah, pada hari Kamis (27/04/2023) sebagai hasil dari putusan perkara perdata yang menangani sengketa antara dua pihak.
"Peletakan sita ini dilakukan untuk memastikan tidak ada perubahan atau pengalihan kepemilikan atas aset yang sedang disengketakan hingga ada keputusan final dari pengadilan," kata Sukirah, Panitera Pengadilan Agama Bungku.
Pihak pengadilan juga memastikan bahwa proses peletakan sita telah dilakukan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. "Kami telah melakukan proses yang berpedoman pada Undang-Undang No. 2 Tahun 1997 tentang Peradilan Agama, dan kami mengharapkan semua pihak untuk menghormati putusan pengadilan," tambahnya.
Proses persidangan masih berlanjut dan pengadilan akan mempertimbangkan semua bukti dan argumen dari kedua belah pihak sebelum memberikan keputusan akhir. Hingga saat ini, belum ada komentar dari pihak-pihak yang terkait dalam sengketa tersebut. (tia)
Pengadilan Agama Bungku MOROA!
Mandiri | Objektif | Resik | Optimis | Akuntabel
@humasmahkamahagung
@ditjen.badilag
@pta_palu
@pa_bungku
#MahkamahAgung
#humasmahkamahagung
#DitjenBadilag
#PTAPalu
#PengadilanAgamaBungku
#PABungku
#Indonesia
#SulawesiTengah
#Morowali
#Bungku