Sidang Virtual
Selasa, 14 Februari 2023 - Pengadilan Agama Bungku bekerja sama dengan Pengadilan Agama Palu melaksanakan Sidang Perkara Cerai Gugat secara daring. Sidang dengan nomor perkara 48/Pdt.G/2023/PA.Buk ini dilaksanakan di Ruang Sidang 1 Pengadilan Agama Bungku. Agenda persidangan ini dilaksanakan secara daring karena saksi berada di Palu yang mana berada di wilayah yurisdiksi Pengadilan Agama Palu. Sidang ini dipimpin oleh YM. Jafar M. Naser, S.H.I., M.H. dengan anggota majelis YM. Mulyadi, S.H.I., M.H.I. dan YM. Derry Briantono, S.H. Persidangan berlangsung sekitar 15 menit berjalan dengan lancar dan tanpa kendala.
Sidang Virtual merupakan bentuk inovasi peradilan untuk memudahkan para pihak pencari keadilan dalam berperkara di Pengadilan. Sehingga memberikan kemudahan bagi para pihak pencari keadilan untuk melakukan dan mengikuti proses jalanya sebuah persidangan di tempat yang berbeda.
Pelaksanaan persidangan virtual ini mengacu pada peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 tahun 2019 jo. Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 129/KMA/SK/VIII/2019 tentang Petunjuk Teknis Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan Secara Elektronik. Sidang secara virtual ini merupakan bentuk komitmen Pengadilan Agama Bungku untuk memberikan pelayanan yang prima kepada masyarakat dengan mewujudkan asas peradilan cepat, sederhana dan biaya ringan.
Pengadilan Agama Bungku
MOROA!
Mandiri | Objektif | Resik | Optimis | Akuntabel
@humasmahkamahagung
@ditjen.badilag
@pta_palu
@pa_bungku
#MahkamahAgung
#humasmahkamahagung
#DitjenBadilag
#PTAPalu
#PengadilanAgamaBungku
#PABungku
#Indonesia
#SulawesiTengah
#Morowali
#Bungku