Sidang Virtual
Kamis, 19 Januari 2023 - Pengadilan Agama Bungku bekerja sama dengan Pengadilan Agama Banggai melaksanakan Sidang Perkara Dispensasi Kawin secara daring. Sidang dengan nomor perkara 2/Pdt.P/2023/PA.Buk ini dilaksanakan di Ruang Sidang 2 Pengadilan Agama Bungku. Agenda persidangan ini dilaksanakan secara daring karena pemohon II berada di Banggai yang mana berada di wilayah yurisdiksi Pengadilan Agama Bamggai. Sidang ini dipimpin oleh YM. Mulyadi, S.H.I., M.H.I. serta didampingi oleh Panitera Pengganti Sri Wahyuni, S.H.. Persidangan berlangsung sekitar 30 menit ini berjalan dengan lancar dan tanpa kendala.
Sidang Virtual merupakan bentuk inovasi peradilan untuk memudahkan para pihak pencari keadilan dalam berperkara di Pengadilan. Sehingga memberikan kemudahan bagi para pihak pencari keadilan untuk melakukan dan mengikuti proses jalanya sebuah persidangan di tempat yang berbeda.
Pelaksanaan persidangan virtual ini mengacu pada peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 tahun 2019 jo. Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 129/KMA/SK/VIII/2019 tentang Petunjuk Teknis Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan Secara Elektronik. Sidang secara virtual ini merupakan bentuk komitmen Pengadilan Agama Bungku untuk memberikan pelayanan yang prima kepada masyarakat dengan mewujudkan asas peradilan cepat, sederhana dan biaya ringan.
Pengadilan Agama Bungku
MOROA!
Mandiri | Objektif | Resik | Optimis | Akuntabel
@humasmahkamahagung
@ditjen.badilag
@pta_palu
@pa_bungku
#MahkamahAgung
#humasmahkamahagung
#DitjenBadilag
#PTAPalu
#PengadilanAgamaBungku
#PABungku
#Indonesia
#SulawesiTengah
#Morowali
#Bungku