Pelaksanaan Sidang Pemeriksaan Setempat
Bungku, 19 Desember 2022 - Pengadilan Agama Bungku melaksanakan sidang Pemeriksaan Setempat (Descente) di wilayah hukum Pengadilan Agama Bungku. Pemeriksaan Setempat dilakukan terhadap sejumlah objek sengketa dalam perkara Harta Bersama Nomor : 421/Pdt.G/2022/PA.Buk.
Pemeriksaan Setempat dilaksanankan dengan Tim yang terdiri dari Wakil Ketua Pengadilan Agama Bungku Mulyadi, SHI, MHI, selaku Ketua Majelis, yang didampingi oleh Arif Saifudin, S.Sy., dan Derry Briantono, S.H., selaku Hakim Anggota, serta Slamet Widodo, S.H, selaku Panitera Pengganti, Muhammad Syukri selaku Jurusita Pengganti. Sidang tersebut juga dihadiri oleh Penggugat didampingi Kuasanya dan Tergugat.
Setelah menyampaikan maksud kedatangan tim dan membuka sidang, Majelis Hakim langsung menuju obyek sengketa yang berada di jalan Desa Bahomakmur, Desa Baho Makmur, Kecamatan Bahodopi, Kab. Morowali, Sulawesi Tengah, kemudian Tim langsung melakukan pengukuran dua bidang tanah yang menjadi obyek sengketa tersebut untuk mengetahui luas tanah yang sebenarnya dan mengecek batas-batasnya, dilanjutkan dengan pemeriksaan terhadap objek lain yang disengketakan berupa harta bergerak yaitu sepeda motor.Tujuan sidang pemeriksaan setempat adalah agar Hakim memperoleh kepastian terhada peristiwa dan objek yang disengketakan supaya putusan hakim tidak hampa/illosoir,
Sidang pemeriksaan setempat (Descente) adalah termasuk tahapan persidangan, Majelis Hakim akan turun kelapangan untuk melihat secara langsung terhadap objek sengketa, apakah objek sengketa yang terungkap dipersidangan sesuai dengan kondisi di lapangan. (nv)
Pengadilan Agama Bungku MOROA!
Mandiri | Objektif | Resik | Optimis | Akuntabel
@humasmahkamahagung
@ditjen.badilag
@pta_palu
@pa_bungku
#MahkamahAgung
#humasmahkamahagung
#DitjenBadilag
#PTAPalu
#PengadilanAgamaBungku
#PABungku
#Indonesia
#SulawesiTengah
#Morowali
#Bungku