Sidang Virtual
Bungku, 14 Desember 2022 - Pengadilan Agama Bungku bekerja sama dengan Pengadilan Agama Poso melaksanakan Sidang Perkara Gugatan Cerai secara daring melalui aplikasi zoom meeting. Sidang dengan nomor perkara 511/Pdt.G/2022/PA.Buk ini dilaksanakan di Ruang Sidang Utama Pengadilan Agama Bungku. Agenda persidangan pemeriksaan saksi ini dilaksanakan secara daring karena saksi penggugat berada di Kota Poso yang mana berada di yurisdiksi Pengadilan Agama Poso. Sidang lanjutan kali ini dipimpin oleh YM. Mulyadi, S.H.I., M.H.I. dengan beranggotakan YM. Aris Saifudin dan YM. Derry Briantono, S.H.. serta didampingi oleh Panitera Pengganti Sri Wahyuni, S.H.. Persidangan berlangsung sekitar 30 Menit ini berjalan dengan lancar dan tanpa kendala.
Sidang Virtual adalah merupakan bentuk inovasi peradilan untuk memudahkan para pihak pencari keadilan dalam berperkara di Pengadilan. Sehingga memberikan kemudahan bagi para pihak pencari keadilan untuk melakukan dan mengikuti proses jalanya sebuah persidangan di tempat yang berbeda.
Pelaksanaan persidangan virtual ini mengacu pada peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 tahun 2019 jo. Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 129/KMA/SK/VIII/2019 tentang Petunjuk Teknis Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan Secara Elektronik. Sidang secara virtual ini merupakan bentuk komitmen Pengadilan Agama Bungku untuk memberikan pelayanan yang prima kepada masyarakat dengan mewujudkan asas peradilan cepat, sederhana dan biaya ringan.
Pengadilan Agama Bungku MOROA!
Mandiri | Objektif | Resik | Optimis | Akuntabel
@humasmahkamahagung
@ditjen.badilag
@pta_palu
@pa_bungku
#MahkamahAgung
#humasmahkamahagung
#DitjenBadilag
#PTAPalu
#PengadilanAgamaBungku
#PABungku
#Indonesia
#SulawesiTengah
#Morowali
#Bungku