Antisipasi Melonjaknya Perkawinan Di Bawah Umur,
Pengadilan Agama Bungku Menjalin Kerjasama Penandatanganan MoU
Dengan Kantor Dinas Kesehatan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Morowali (30/06/2022)
Dengan perubahan batas minimal usia kawin bagi wanita sebagaimana dimaksud Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Nomor 16 tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, membawa dampak sangat serius dilingkungan masyarakat Morowali, adapun kebiasaan masyarakat yang ingin segera menikahkan anaknya setelah lulus SMA masih sangat sering ditemukan. Sebelumnya, di usia 16 tahun wanita sudah diperkenankan untuk melangsungkan perkawinan. Dengan adanya perubahan dimaksud, wanita baru boleh menikah saat sudah berusia 19 tahun sebagaimana halnya laki-laki.
Adapun norma perubahan batas minimal usia kawin bagi wanita sejatinya untuk membatasi praktik pernikahan dini. Namun, yang terjadi justru sebaliknya. Sejak diundangkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019, justru perkara permohonan dispensasi kawin meningkat. Ditambah lagi tokoh-tokoh masyarakat setempat yang masih belum paham tentang perubahan peraturan terkait perkawinan yang sudah disahkan oleh pemerintah, akibatnya masih banyak tokoh masyarakat yang menikahkan calon istri yang masih di bawah umur dan belum matang secara fisik dan psikis yang tidak menggunakan jalur resmi, yaitu melalui jalur Kantor Urusan Agama setempat. Sehingga perwujudan cita-cita Undang-Undang tersebut tidak terlaksana, merespon hal tersebut, Pengadilan Agama Bungku mengambil langkah strategis.
Kamis, 30 Juni 2022 menjadi momen yang menandai kesungguhan Pengadilan Agama Bungku untuk mewujudkan visi Undang-Undang Nomor 16 tahun 2019. Bertempat di ruang sidang utama Pengadilan Agama Bungku, dengan disaksikan serta didukung langsung oleh Yang mulia Drs. H. Muhammad Alwi, M.H. Selaku Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Agama Palu dan Misnudin, S.H., M.H. selaku Sekretaris Pengadilan Tinggi Agama Palu, proses penanda tangan Memorandum of Understanding (MoU) terlaksana dengan hikmat. Sebagaimana tajuk utama MoU, tujuan kerja sama tersebut adalah dalam rangka mencegah perkawinan di bawah umur.
Ketua Pengadilan Agama Bungku, Jafar N. Naser, S.H.I., mengatakan bahwa dalam rangka menekan angka perkawinan di bawah umur perlu kerja sama dengan instansi terkait. “Dengan perjanjian ini diharapkan masyarakat lebih paham tentang risiko akibat nikah di bawah umur dari seluruh aspek,” ujar alumnus Magister Universitas Tadulako tersebut.
Yang Mulia Drs. H. Muhammad Alwi, M.H. berharap MoU tersebut tidak semata menjadi sebuah perjanjian yang hanya tertuang secara hitam di atas putih. “Paling penting adalah implementasi dari poin-poin yang tertulis di MoU ini,” tegasnya. Dengan adanya MoU tersebut, kedepannya Pengadilan Agama Bungku akan memberikan surat pengantar untuk merujuk ke Fasilitas Pelayanan Kesehatan terdekat jika ada masyarakat yang mengajukan perkara dispensasi kawin.
Sejalan dengan itu, Dinas Kesehatan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Morowali akan melaksanakan pemeriksaan, memberikan edukasi, dan menerbitkan surat keterangan hasil pemeriksaan kesehatan pihak beperkara laki-laki dan/atau wanita. Surat tersebut sebagai bukti pendukung bagi masyarakat yang ingin mengajukan permohonan dispensasi kawin ke Pengadilan Agama dengan alasan yang sangat mendesak.
Adapun MoU dengan Dinkes Dinas Kesehatan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Morowali ini juga dalam rangka melaksanakan amanah Pasal 15 huruf (d) Peraturan Mahkamah Agung Nomor 5 Tahun 2019 tentang Pedoman Mengadili Permohonan Dispensasi Kawin dan Dirjen Badilag melalui surat Nomor 2449/DjA/HM.00/4/2022 perihal Koordinasi dan Perjanjian Kerja Sama dengan Dinas Kesehatan. “MoU ini akan segera kita laporkan ke Pengadilan Tinggi Agama Palu untuk diteruskan ke Dirjen Badilag,” pungkas Jafar N. Naser, S.H.I. (Derry Briantono, S.H.)