SIDANG PEMERIKSAAN SETEMPAT (DESCENTE) DI BAHODOPI
Bahodopi – Pada hari Kamis, tanggal 23 Juni 2022 Pengadilan Agama Bungku melaksanakan Descente atau Sidang Pemeriksaan Setempat (PS) pada perkara nomor 175/Pdt.G/2022/PA.Buk., dengan berpedoman pada ketentuan Pasal 180 R.Bg. jo SEMA Nomor 7 Tahun 2001 tentang Pemeriksaan Setempat yang menjelaskan bahwa “Pemeriksaan Setempat atau Descente ialah pemeriksaan mengenai perkara oleh Hakim karena jabatannya yang dilakukan di luar gedung tempat kedudukan pengadilan, agar Hakim dengan melihat sendiri memperoleh gambaran atau keterangan yang memberi kepastian tentang peristiwa-peristiwa yang menjadi sengketa.”
Tim yang mengikuti Pemeriksaan setempat terdiri dari Muh. Syarif, S.H.I sebagai Ketua Majelis, didampingi para Hakim, dibantu oleh Slamet Widodo, S.H. sebagai Panitera Pengganti, serta staf yakni Muhammad Afif Muhaimin, S.H., dan Haidir Rusdan, S.Hum.
Setelah melakukan berbagai persiapan yang cukup, Tim yang telah ditunjuk segera bergegas menuju lokasi objek sengketa yang berlokasi di Desa Bahodopi Kecamatan Bahodopi Kabupaten Morowali.
Sidang dibuka dilokasi dimana objek tersebut berada dengan dihadiri pula oleh pihak Prinsipal Penggugat dalam perkara a quo dengan didampingi oleh kuasa hukumnya, Kantor Pertanahan Kabupaten Morowali pihak pemerintah desa setempat, dan juga oleh Tenaga Keamanan dari Polsek setempat.
Setelah selesai dilaksanakan pemeriksaan terhadap objek-objek perkara tersebut, Ketua Majelis Delegasi tersebut membacakan hasil pemeriksaan di depan para hadirin yang hadir, dan selanjutnya Sidang Pemeriksaan Setempat tersebut dinyatakan selesai dan ditutup.
Seperti yang telah diketahui bahwa descente ini dilakukan bertujuan untuk memastikan keberadaan objek antara yang ada dalam gugatan dengan kenyataan di lapangan. Karena seringkali ditemukan data yang ada dalam gugatan dan kenyataan di lapangan berbeda, sehingga apabila majelis tidak melakukan descente dapat berpotensi masuknya hak orang lain dan dapat merugikan pihak-pihak yang tidak berkepentingan terhadap perkara tersebut. Descente merupakan bagian dari tahapan persidangan, Majelis Hakim turun kelapangan untuk melihat secara langsung kondisi (riil) terhadap objek sengketa, apakah objek sengketa yang terungkap di persidangan sesuai dengan kondisi (riil) di lapangan, jangan sampai putusan Pengadilan Agama yang dihasilkan akhirnya nanti non-executable (eksekusi yang tidak dapat dijalankan).
Pengadilan Agama Bungku MOROA!
Mandiri | Objektif | Resik | Optimis | Akuntabel
@humasmahkamahagung
@ditjen.badilag
@pta.palu
@pa_bungku
#BerAkhklah
#BanggaMelayaniBangsa
#MahkamahAgung
#humasmahkamahagung
#DitjenBadilag
#PTAPalu
#PengadilanAgamaBungku
#PABungku
#Indonesia
#SulawesiTengah
#Morowali
#Bungku