BIMTEK YUSTISIAL BIDANG KEPANITERAAN DAN KEJURUSITAAN
SE-WILAYAH PENGADILAN TINGGI AGAMA PALU
Pengadilan Tinggi Agama Palu melaksanakan kegiatan Bimbingan Teknis Yustisial Bidang Kepaniteraan dan Kejurusitaan di Lingkungan Peradilan Agama se-wilayah Pengadilan Tinggi Agama Palu. Sebagaimana dalam Surat Panggilan Peserta Bimtek Nomor: W19-A/1180/PP.00.3/IX/2020 tertanggal 02 September 2020 tersebut PA Bungku turut dipanggil untuk mengikuti kegiatan tersebut yakni Ketua, Panitera dan Jurusita hal mana kegiatan tersebut dilaksanakan mulai hari Senin sampai hari Rabu (14 s/d 16 September 2020) bersama dengan 10 Satker Pengadilan Agama Tingkat Pertama lainnya dengan total jumlah peserta sebanyak 45 peserta. Acara dimulai dengan Check In peserta dilaksanakan jam 13.00 WITA bertempat di Hotel Paramatsu yang beralamatkan di Jalan Domba Kota Palu.
Foto Bersama sebagian Peserta Bimtek dengan Para Pemateri dan Penyelenggara
Dalam surat panggilan tersebut penyelenggara memerintahkan kepada seluruh peserta yang dipanggil untuk mempersiapkan segala permasalahan yang didapati masing-masing satker peserta terkait masalah sita, eksekusi dan juga e-litigasi.
Acara Bimtek dibuka oleh Bapak Ketua Pengadilan Tinggi Agama Palu Dr. Drs. H. Abu Huraerah, S.H., M.H., yang dalam arahannya menyampaikan kembali terkait apa saja yang menjadi kebijakan prioritas Ditjen Badilag saat ini antara lain meliputi: Program APM, Implementasi e-Court dan e-Litigasi, Implementasi 9 + 2 Aplikasi Inovasi, Pembangunan ZI menuju WBK dan WBBM, Dekorum Ruang Sidang, Program K3 (Kebersihan, Keindahan dan Kerapian) serta Access CCTV Online (ACO). Selain materi-materi di atas, sempat juga dibahas bersama terkait permasalahan-permasalahan terkini Promosi dan Mutasi Pegawai.
Suasana acara pemaparan materi Bimtek oleh Narasumber
Tampil dalam acara bimtek tersebut beberapa narasumber yakni:
- Dr. Drs. H. Muh. Abduh Sulaeman, S.H., M.H., materi tentang Sita dan Eksekusi Perdata;
- Marliyus, M.S., S.H., M.H., materi tentang Sita atas Tanah;
- Drs. H. Toha Mansyur, S.H., M.H., materi tentang Permasalahan Sita dan Penyelesaiannya;
- Drs. H. Muhammad Taufik, S.H., M.H., materi tentang Prosedur dan Tatacara Lelang;
- Drs. H. Tarsi, M.H.I., materi tentang Eksekusi Riil dan Eksekusi Pembayaran Sejumlah Uang;
- Komaruddin, S.Kom., materi tentang e-Litigasi
- Dr. Drs. H. Murtadloh, S.H., M.H., materi tentang Penyelesaian Permasalahan Eksekusi;
Kegiatan diskusi penyelesaian masalah sita dan eksekusi antara Peserta Bimtek dengan Pemateri
Harapan dari dilaksanakannya bimtek tersebut adalah Panitera dan bawahannya (Jurusita ataupun Jurusita Pengganti) sebagai garda terdepan atau bisa dibilang ujung tombak dari pengadilan di tiap daerah masing-masing mampu memberikan pelayanan kepada segenap pencari keadilan lebih humanis, terutama hal-hal terkait pelaksanaan e-court, e-litigasi, sita, serta eksekusi.
Coffeebreak sambil shilaturrahim sesama peserta menjadi manfaat lain daripada kegiatan Bimtek