kop web pabuk 7

E-Court

Layanan bagi Pengguna Terdaftar untuk Pendaftaran Perkara Secara Online, Mendapatkan Taksiran Panjar Biaya Perkara secara online, Pembayaran secara online, Pemanggilan yang dilakukan dengan saluran elektronik, dan Persidangan yang dilakukan secara Elektronik.

Aplikasi SIPP

Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) merupakan aplikasi administrasi dan penyediaan informasi perkara baik untuk pihak internal dan eksternal pengadilan. Pengunjung dapat melakukan penelusuran data perkara (jadwal sidang sampai dengan putusan) melalui aplikasi ini.

Gugatan Mandiri

Gugatan Sederhana atau Small Claim Court adalah tata cara pemeriksaan di persidangan terhadap gugatan perdata dengan nilai gugatan materil paling banyak Rp 200 juta yang diselesaikan dengan tata cara dan pembuktiannya sederhana.

Gugatan Sederhana

Tata cara pemeriksaan di persidangan terhadap gugatan perdata dengan nilai gugatan materil paling banyak Rp 200 juta yang diselesaikan dengan tata cara dan pembuktiannya sederhana.

SIWAS

Aplikasi yang disediakan oleh Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI, untuk melaporkan suatu perbuatan berindikasi pelanggaran yang terjadi di lingkungan Mahkamah Agung Republik Indonesia atau Peradilan dibawahnya.

SELAMAT DATANG DI WEBSITE RESMI PENGADILAN AGAMA BUNGKU KELAS II || Anda memasuki Kawasan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani || Harap ikuti Protokol Kesehatan JAGA JARAK dan PAKAI MASKER dengan Benar || Patuhi Tata Tertib yang berlaku saat berada di Pengadilan Agama Bungku || Terimakasih atas Perhatiannya || Contact Person : 085240993139 (Whatsapp)

Menu Web 1Menu Web 2Menu Web 3Menu Web 4Menu Web 5Menu Web 6Menu Web 7Menu Web 8Menu Web 9Menu Web 10Menu Web 11Menu Web 12Menu Web 13Menu Web 14

BERPERKARA SECARA ELEKTRONIK (E-COURT)

posterecourt1  posterecourt2  posterecourt3  posterecourt4  posterecourt5  posterecourt6  posterecourt7

2025 Propri Badilag 2022 ASN BERAKHLAK 

2025 HUT RI 80

2025 HUT MA


PUBLIC CAMPAIGN 2


 2025 Maklumat Pelayanan



 JADWAL SIDANG

 

Youtube Pengadilan

 

APLIKASI - APLIKASI PENDUKUNG

abs komdanas simari direktori

lpse jdih perpus sikep

whistle yang baru

 

Pak Mansur Ketua

Sesuai dengan amanat dari Mahkamah Agung dan juga untuk menjawab tuntutan dari masyarakat luas mengenai ketersediaan akses yang terbuka dan transparan dari lembaga peradilan, Pengadilan Agama Bungku bertekad untuk membuka akses kepada publik sehingga diharapkan masyarakat dapat memperoleh informasi sesuai yang diharapkan.Dengan hadirnya website ini diharapkan dapat menunjang program transparansi informasi Peradilan dan sebagai implementasi dari Undang Undang Republik Indonesia Nomor : 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan SK KMA Nomor : 2-144/KMA/SK/VIII/2022 tentang Standar Pelayanan Informasi Publik di Pengadilan, khususnya informasi tentang proses peradilan, jadwal sidang, publikasi putusan, sarana dan prasarana serta informasi lain yang dibutuhkan oleh pihak-pihak yang mencari keadilan.

E-LEARNING

Mahkamah Agung (MA) telah menetapkan tujuan ambisius untuk melatih semua hakim dan staf pengadilan di Indonesia, namun tantangan program pendidikan berkelanjutan ini cukup substansial. Hakim dan staf pengadilan di Indonesia tersebar di negara kepulauan yang terdiri lebih dari 17.000 pulau. Terdapat lebih dari 33.000 staf pengadilan, yang mana 7.000 di antaranya adalah hakim. Pada tahun 2013, Pusdiklat MA RI hanya dapat memberikan pelatihan kepada 15% jumlah keseluruhan hakim dan staf pengadilan yang memerlukan pelatihan.

Untuk mengatasi tantangan dalam memberikan program pelatihan bagi semua hakim dan staf pengadilan, Pusdiklat MA RI dan proyek Changes for Justice (C4J) USAID bekerja sama dalam menciptakan pendekatan pelatihan alternatif dengan memanfaatkan pembelajaran jarak jauh, atau e-learning, melalui internet. Pusdiklat MA RI mengadopsi Sistem Manaje-men Pembelajaran sumber terbuka (open – source Learning Management System) dikarenakan fleksibilitas, kemudahan pengoperasian, serta kemudahannya dalam mengembangkan program – program pelatihan baru. Di awal program, Mahkamah Agung memutuskan untuk melatih semua hakim dari lingkungan pengadilan umum, agama, dan tata usaha negara di bidang Kode Etik Peradilan.

Sistem e-learning yang dirancang khusus, atau lebih dikenal sebagai ELMARI (Elearning Mahkamah Agung), telah diluncurkan oleh Ketua Mahkamah Agung RI, Bapak Hatta Ali, pada tanggal 9 Mei 2014 di Jakarta. Sebanyak lebih dari 70 hakim tinggi dari lingkungan Pengadilan Tinggi Umum, Agama, dan Tata Usaha Negara menghadiri acara peluncuran tersebut. Berdasarkan petunjuk dari Ketua Mahkamah Agung RI, para hakim tinggi menginstruksikan pengadilan-pengadilan tingkat pertama dibawah masing-masing yurisdiksi untuk mulai mempelajari pembelajaran pertama mengenai kode etik peradilan.

Pembelajaran etika peradilan mensyaratkan agar hakim memahami materi dasar kemudian mengambil ujian yang terdiri dari sepuluh pertanyaan berkaitan dengan skenario hipotetis yang dihadapi hakim di Indonesia. Sepuluh pertanyaan tersebut dipilih sesuai dengan jenis pengadilannya dan diacak dari database yang berisi lebih dari lima puluh pertanyaan. Oleh karena itu, setiap hakim tidak akan mendapat soal ujian yang sama. Untuk setiap jawaban, akan ditampilkan penjelasan tertulis mengenai bagaimana Kode Etik Peradilan selayaknya diterapkan dalam praktek. Para hakim diwajibkan mengambil ujian tersebut sampai setidaknya 9 dari 10 pertanyaan dijawab dengan benar, dimana setelahnya sertifikat yang dihasilkan secara otomatis dapat dicetak. Namun, sebelum mencetak sertifikat tersebut, para hakim disyaratkan untuk menyumbang sebuah soal pertanyaan tambahan untuk Pusdiklat agar program tersebut terus diperbarui.

Berdasarkan petunjuk Ketua Mahkamah Agung, Mahkamah Agung tengah berencana menambah bahan materi agar pengadilan-pengadilan dapat mengadopsi kultur belajar secara mandiri guna meningkatkan kapasitas seluruh hakim dan staf pengadilan.

Berikut link E-learning Mahkamah Agung

  • Prosedur Bantuan Hukum
  • Prosedur Permohonan Informasi
  • Pengaduan

Bantuan Hukum Untuk Masyarakat Tidak Mampu

posbakumMahkamah Agung RI pada tanggal 9 Januari 2014 telah menerbitkan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan.

Selengkapnya

Tata Cara Permohonan Informasi

typo colorSecara umum tatacara memperoleh layanan informasi adalah sebagai berikut a. Prosedur Biasa; dan b. Prosedur Khusus. a. Permohonan disampaikan secara tidak langsung, baik melalui surat atau media elektronik; b. Informasi yang diminta bervolume besar; c. Informasi yang diminta belum tersedia; atau d. Informasi yang diminta adalah informasi yang tidak secara tegas termasuk dalam kategori informasi yang harus diumumkan atau informasi yang harus tersedia setiap saat dan dapat diakses publik

Selengkapnya

Syarat Dan Tata Cara Pengaduan

pengaduanSyarat dan tata cara pengaduan mengacu pada Lampiran Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI No. 076/KMA/SK/VI/2009 tanggal 4 Juni 2009 tentang Pedoman Pelaksanaan Penanganan Pengaduan di Lingkungan Lembaga Peradilan.

Selengkapnya

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Bungku

Jalan Trans Sulawesi No. Bente, Bungku, Morowali, Sulawesi Tengah 94973

This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it. This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

facebook Pengadilan Agama Bungku

wa 085240993139

ig @pa_Bungku

 

JAM PELAYANAN

Senin - Kamis :  08.00 - 16.30 WITA
Istirahat :  12.00 - 13.00 WITA
Jumat :  08.00 - 17.00 WITA
Istirahat :  11.30 - 13.00 WITA