Alhamdulillah, Pasca Lebaran Mediasi PA Bungku Berhasil
Morowali (22/04/2024). Dalam sebuah penyelesaian perkara gugatan cerai talak di Pengadilan Agama Bungku nomor 138/Pdt.G/2024/Pa.Buk, mediasi berhasil dilakukan dengan sukses. Kasus yang melibatkan dua pihak Pemohon dan termohon telah diselesaikan secara damai melalui proses mediasi yang dipimpin oleh mediator Mulyadi, SHI., MH.
Mediasi ini berlangsung selama beberapa saat, di mana kedua belah pihak diberikan kesempatan untuk menyampaikan argumennya dan mendengarkan pendapat serta saran dari mediator. Dengan pendekatan yang objektif dan adil, mediator berhasil membantu kedua pihak mencapai kesepakatan yang saling menguntungkan dan mengakhiri perselisihan yang sudah berkepanjangan.
Kesepakatan yang dicapai melalui mediasi ini menyelesaikan proses sidang perkara di pengadilan serta memungkinkan kedua belah pihak untuk menyelesaikan masalah secara baik-baik. Kedua pihak menyatakan puas dengan hasil mediasi ini dan berharap agar kedamaian dan kerukunan rumah tangga dan keluarga dapat terjaga ke depannya.
Pihak Pengadilan Agama Bungku juga memberikan apresiasi atas keberhasilan mediasi ini, sebagai bukti bahwa pendekatan alternatif dalam penyelesaian gugatan dapat menjadi solusi yang efektif dan memperkokoh harmoni dalam masyarakat.