Pemeriksaan Setempat di Kecamatan Bahodopi
Kamis, 1 Maret 2024 - Tim Pengadilan Agama Bungku yang terdiri dari YM. Hakim Aris Saifudin, S.Sy., YM. Hakim Derry Briantono, S.H., Sugeng Efendi, S.H., Slamet Widodo, S.H., Haerukusuanto, S.E., Muhammad Jibril Haris, S.H. berangkat menuju desa Fatufia kecamatan Bahodopi. Keberangkatan tim kali ini untuk melaksanakan pemeriksaan setempat atas perkara harta bersama Nomor 514/Pdt.G/2023/PA.Buk. Pemeriksaan Setempat (Descente) adalah pemeriksaan mengenai perkara oleh Hakim karena jabatannya yang dilakukan di luar Gedung tempat kedudukan Pengadilan, agar Hakim dengan melihat sendiri memperoleh gambaran atau keterangan yang memberi kepastian tentang peristiwa-peristiwa yang menjadi sengketa.
Tim dan kedua belah pihak berkumpul terlebih dahulu di Kantor Desa Fatufia kemudian melanjutkan perjalanan bersama ke lokasi yang akan diperiksa. Dengan disaksikan oleh polisi dan aparat desa. Pemeriksaan dilakukan dengan mengukur luas tanah dan mengecek batas-batas tanah. Sejak awal pemeriksaan disaksikan oleh pihak Penggugat dan Tergugat, serta para aparat desa setempat. Berakhir menjelang siang, tim berhasil memperoleh gambaran dan kepastian mengenai harta Bersama yang digugat. Selanjutnya sidang akan dilanjutkan pekan berikutnya dengan agenda pembacaan putusan oleh Majelis Hakim.
Pengadilan Agama Bungku MOROA!
Mandiri | Objektif | Resik | Optimis | Akuntabel
@humasmahkamahagung
@ditjen.badilag
@pta.palu
@pa_bungku
#BerAKHLAK
#BanggaMelayaniBangsa
#MahkamahAgung
#humasmahkamahagung
#DitjenBadilag
#PTAPalu
#PengadilanAgamaBungku
#PABungku
#Indonesia
#SulawesiTengah
#Morowali
#Bungku