Dari Kos kosan Hingga Alat Dapur, PA Bungku Gelar Pemeriksaan Setempat di Desa Simbatu (27/10)
Bungku (27/10/2023). Bertepatan dengan hari Jum’at pagi (27/10) tim PA Bungku Kembali menggelar pemeriksaan setempat atas perkara Nomor 399/Pdt.G/2023/PA.Buk yang merupakan perkara Harta Bersama. Tim yang terdiri dari Mulyadi, Aris Saifudin, Derry Briantono, Sugeng Efendi, Ahyuddin, Muh.Arif, Dwi Agung Bowo Laksono dan Muh. Afif Muhaimin berangkat menuju desa Siumbatu Kecamatan Bahodopi. Pemeriksaan Setempat (Descente) adalah pemeriksaan mengenai perkara oleh Hakim karena jabatannya yang dilakukan di luar Gedung tempat kedudukan Pengadilan, agar Hakim dengan melihat sendiri memperoleh gambaran atau keterangan yang memberi kepastian tentang peristiwa-peristiwa yang menjadi sengketa.
Kedatangan Tim disambut oleh kedua pihak yang telah menunggu di lokasi yang akan diperiksa. Dengan disaksikan oleh aparat desa, Tim mulai melakukan pemeriksaan atas harta yang disengketakan berupa harta bergerak dan harta tidak bergerak. Harta tidak bergerak yaitu berupa sebidang tanah yang di atasnya terdapat bangunan rumah tinggal dan bangunan kos kosan. Selain itu, Tim juga memeriksa isi bangunan rumah tinggal berupa perabot rumah tangga, peralatan dapur hingga barang dagangan karena termasuk dalam harta yang disengketakan. Pemeriksaan dilakukan dengan mengukur luas tanah, mengecek batas-batas tanah dan memasang papan tanda sita. Sejak awal hingga akhir pemeriksaan disaksikan oleh pihak Penggugat dan Tergugat, serta para aparat desa setempat.
Berakhir menjelang siang, tim berhasil memperoleh gambaran dan kepastian mengenai harta Bersama yang digugat. Selanjutnya sidang akan dilanjutkan pekan berikutnya dengan agenda pembacaan putusan oleh Majelis Hakim.
Pengadilan Agama Bungku MOROA!
Mandiri | Objektif | Resik | Optimis | Akuntabel
@humasmahkamahagung
@ditjen.badilag
@pta_palu
@pa_bungku
#MahkamahAgung
#humasmahkamahagung
#DitjenBadilag
#PTAPalu
#PengadilanAgamaBungku
#PABungku
#Indonesia
#SulawesiTengah
#Morowali
#Bungku