kop web pabuk 7

SELAMAT DATANG DI WEBSITE RESMI PENGADILAN AGAMA BUNGKU KELAS II || Anda memasuki Kawasan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani || Harap ikuti Protokol Kesehatan JAGA JARAK dan PAKAI MASKER dengan Benar || Patuhi Tata Tertib yang berlaku saat berada di Pengadilan Agama Bungku || Terimakasih atas Perhatiannya || Contact Person : 085240993139 (Whatsapp)

Written by Super User on . Hits: 1211

MEKANISME PENGADUAN

Dalam melaksanakan kegiatan pelayanan publik, Pengadilan Agama kadang kala tidak selalu dapat memenuhi harapan masyarakat, khususnya para  pencari keadilan. Bila hal ini terjadi, bisa menimbulkan ketidakpuasan dan keluhan dari masyarakat. Keluhan tersebut dapat diajukan ke Pengadilan Agama  dan Pengadilan Agama Jakart  akan berupaya untuk memberikan solusi yang terbaik.

 

Cara menyampaikan pengaduan ke Pengadilan Agama 

A. Secara lisan
  1. Melalui telepon  , yakni pada saat jam kerja mulai pukul 08.00 s/d 16.30 WIB
2. Datang langsung ke kantor Pengadilan Agama.
B. Secara tertulis
  1.

Menyampaikan  surat resmi  yang  ditujukan  kepada  pimpinan  dalam hal  ini  Ketua  Pengadilan  Agama  ,  dengan  cara  diantar langsung,  dikirim  melalui 

Fax. ,  atau  melalui  pos  ke  alamat kantor di. Melalui e-mail: This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it." style="outline: 0px; margin: 0px; padding: 0px; border: 0px; background: transparent;">

2. Pengaduan  secara  tertulis  wajib  dilengkapi fotokopi  identitas  dan dokumen pendukung lainnya seperti dokumen lainnya yang berkaitan dengan pengaduan yang akan disampaikan.

 

Penerimaan Pengaduan oleh Pengadilan Agama 

1. Pengadilan Agama Bungkuakan menerima setiap pengaduan yang diajukan oleh masyarakat baik secara lisan maupun tertulis.
2. Pengadilan Agama akan memberikan penjelasan mengenai kebijakan dan prosedur penyelesaian pengaduan pada saat masyarakat mengajukan pengaduan.
3. Pengadilan  Agama   akan  memberikan  tanda  terima,  jika pengaduan diajukan secara tertulis.
4. Pengadilan Agama hanya akan menindaklanjuti pengaduan yang mencantumkan identitas pelapor.



Hubungi Kami

Pengadilan Agama Bungku

Jalan Trans Sulawesi No. Bente, Bungku, Morowali, Sulawesi Tengah 94973

This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it. This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

facebook Pengadilan Agama Bungku

wa 085240993139

ig @pa_Bungku

 

JAM PELAYANAN

Senin - Kamis :  08.00 - 16.30 WITA
Istirahat :  12.00 - 13.00 WITA
Jumat :  08.00 - 17.00 WITA
Istirahat :  11.30 - 13.00 WITA